Pasal 1
Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang dibentuk berdasarkan musyawarah antara organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 di Jakarta, adalah satu-satunya mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di INDONESIA.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.