Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana an Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda
