Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas : a. membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan tersebut; b. membantu dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olaharga yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasiorganisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.
Koreksi Anda