Pasal 1
Universitas Sriwijaya adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di pimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.