Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Universitas Sriwijaya terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Kedokteran;
8. Fakultas Pertanian;
9. Fakultas Teknik;
10. Fakultas Non-gelar Teknologi;
11. Pusat Penelitian;
12. Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
13. Perpustakaan.
Koreksi Anda
