Pasal 1
Pejabat Diplomatik Konsuler adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan tugas diplomasi dan tugas-tugas pokok lainnya dalam hubungan luar negeri di bidang politik, ekonomi, sosial budaya. dan konsuler.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1987
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.