Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER DEPARTEMEN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda