Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pejabat Diplomatik Konsuler adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan tugas diplomasi dan tugas-tugas pokok lainnya dalam hubungan luar negeri di bidang politik, ekonomi, sosial budaya. dan konsuler.
Koreksi Anda
