Pasal 1
Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1994, sebagai hasil Sidang International Tropical Timber Organization di Jenewa, Swiss, pada tanggal 26 Januari
1994 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.