Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT 1994 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL)
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Koreksi Anda
