Pasal 1
(1) PT. (PERSERO) Jasa Marga diwajibkan pada setiap tahun buku berjalan memupuk Dana Jalan Tol guna pembangunan Jalan Tol baru dan penambahan jaringannya serta peningkatan fungsi pelayanannya.
(2) Besarnya Dana Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari jumlah hasil pembayaran tol masingmasing ruas jalan tol setiap tahun yang dikelola oleh PT. (PERSERO) Jasa Marga.
(3) Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan MENETAPKAN lebih lanjut pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (2) Pasal ini, termasuk penetapan besarnya Dana Jalan Tol dan perinciannya.