Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN DANA JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda