Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek
menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.