Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
Koreksi Anda