Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda