Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusaha tertentu adalah pengusaha dalam rangka UNDANG-UNDANG tentang Penanaman Modal Asing atau UNDANG-UNDANG tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu :
a. Perhotelan;
b. Perkantoran;
c. Pusat perbelanjaan (Departement store, supermarket, dan pusat pertokoan);
d. Angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan.
2. Barang Modal adalah peralatan yang mempunyai hubungan lansung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.