Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1986 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 47
Koreksi Anda