Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata: a. tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. dijual atau dipindahkantangankan baik sebagaian atau seluruhnya sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dilunaskan; maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Koreksi Anda