Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata:
a. tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. dijual atau dipindahkantangankan baik sebagaian atau seluruhnya sebelum Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dilunaskan;
maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Koreksi Anda
