Pasal 1
Kepada Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada BP-7 diberikan honorarium sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan.
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.