Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BP-7

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada BP-7 diberikan honorarium sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan.
Koreksi Anda