Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BP-7

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Koreksi Anda