Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah;
Anggota Wakil Ketua : Walikota Palu;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota Palu;
2. Kepala Pelayanan Pajak Pratama Palu;
3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe B Pantoloan;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Provinsi Sulawesi Tengah;
6. Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah;
7. Kepala ...
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Kota Palu;
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kota Palu;
9. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kota Palu.