Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah; Anggota Wakil Ketua : Walikota Palu; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota Palu; 2. Kepala Pelayanan Pajak Pratama Palu; 3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe B Pantoloan; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah; 5. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Provinsi Sulawesi Tengah; 6. Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah; 7. Kepala ... 7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Kota Palu; 8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kota Palu; 9. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kota Palu.
Koreksi Anda