Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
