Pasal 1
(1) Untuk lebih menunjang tercapainya disiplin nasional dibentuk Panitia Gerakan Disiplin Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Disiplin.
(2) Panitia Disiplin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.