Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Disiplin menyelenggarakan fungsi : a. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan para pejabat terkait, para ahli dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, dengan pendekatan interdisipliner. b. Memantau pelaksanaan dan upaya penyelenggarakan program gerakan disiplin nasional oleh masing-masing instansi di lingkungannya; c. Memberikan petunjuk dan pengarahan dalam pelaksanaan program gerakan disiplin nasional.
Koreksi Anda