Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Teks Saat Ini
Panitia Disiplin bertugas:
a. Merumuskan konsepsi, rencana dan program gerakan disiplin nasional secara terpadu, serentak dan komprehensif;
b. Menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada PRESIDEN untuk pengambilan keputusan maupun petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya gerakan disiplin nasional dengan lancar dan tertib;
c. Mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan seluruh instansi/lembaga yang berkaitan dengan gerakan disiplin nasional;
d. Menggerakkan seluruh potensi masyarakat untuk turut berperan serta dalam Gerakan Disiplin Nasional.
e. Mengendalikan dan mengawasi rencana program dan pelaksanaan kegiatan gerakan disiplin nasional baik di Pusat maupun Daerah.
Koreksi Anda
