Pasal 1
(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di INDONESIA.