Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda