Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan. (2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di INDONESIA.
Koreksi Anda