Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
(2) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(3) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.