Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda