Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ijin Usaha Kilang adalah ijin yang diberikan oleh PRESIDEN kepada Badan Usaha Swasta untuk membangun dan mengusahakan kilang minyak dan gas bumi serta memasarkan hasil produksinya.
2. Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi adalah usaha memproses minyak dan gas bumi dengan cara fisika dan atau kimia guna memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dan produk minyak dan gas bumi lainnya (non BBM).
3. Badan Usaha Swasta adalah badan usaha nasional atau badan usaha patungan antara nasional dan asing.
4. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang jenis dan harga jualnya ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pemasaran adalah kegiatan menjual hasil produksi kilang minyak dan gas bumi.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertambangan minyak dan gas bumi.