Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Badan Usaha Swasta mengusahakan sendiri pemasokan minyak mentah untuk diolah di kilang minyak dan gas bumi yang dimiliki sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda