Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan tetap memperhatikan: a. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri; b. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi nasional; c. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor.
Koreksi Anda