Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan tetap memperhatikan:
a. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri;
b. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
c. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor.
Koreksi Anda
