Pasal 1
Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas tim tersebut.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.