Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas tim tersebut.
Koreksi Anda