Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua dokumen dari Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta INDONESIA yang telah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.
Koreksi Anda