Pasal 1
(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai program penyelenggara Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Propinsi.
(2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk melalui penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagai pinjaman tanpa bunga.