Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pengelolaan, pembayaran dan pertanggunganjawaban penggunaan Dana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
