Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai program penyelenggara Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Propinsi. (2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk melalui penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagai pinjaman tanpa bunga.
Koreksi Anda