Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai program penyelenggara Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Propinsi.
(2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk melalui penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagai pinjaman tanpa bunga.
Koreksi Anda
