Membentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Gresik.
Pasal 2
Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata di bidang Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik.
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik meliputi wilayah Kabupaten Gresik.
Pasal 4 ...
www.bphn.go.id
Pasal 4
Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik, maka wilayah Kabupaten Gresik dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasal 5
Perkara perdata di bidang Hubungan Industrial yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasal 6
Perkara perdata di bidang Hubungan Industrial yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, dilimpahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8 ...
www.bphn.go.id
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id