Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI GRESIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata di bidang Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik.
Koreksi Anda