Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI GRESIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkara perdata di bidang Hubungan Industrial yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya.
Koreksi Anda