Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dalam jenjang:
a. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda;
b. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya;
c. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama;
d. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.