Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
