Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dalam jenjang: a. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; b. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; c. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; d. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda; batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda