Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dalam jenjang:
a. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda;
b. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya;
c. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama;
d. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda
