Seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer.
Pasal 2
(1) Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, PRESIDEN dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat yang terdiri dari :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Anggota : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Dalam Negeri;
e. Menteri Luar Negeri;
f. Menteri Pertahanan;
g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
h. Menteri Kesehatan;
i. Menteri Pendidikan Nasional;
j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
l. Menteri Agama;
m. Menteri Perhubungan;
n. Menteri Keuangan;
o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
p. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
q. Kepala ...
q. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Intelijen Negara;
t. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
u. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; dan
v. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(1) Penguasaan Keadaan Darurat Militer di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima Daerah Militer Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer Daerah.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh :
1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Pasal 5 ...
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 54