Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, PRESIDEN dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat yang terdiri dari :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Anggota : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Dalam Negeri;
e. Menteri Luar Negeri;
f. Menteri Pertahanan;
g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
h. Menteri Kesehatan;
i. Menteri Pendidikan Nasional;
j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
l. Menteri Agama;
m. Menteri Perhubungan;
n. Menteri Keuangan;
o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
p. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
q. Kepala ...
q. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Intelijen Negara;
t. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
u. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; dan
v. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
Koreksi Anda
