Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan Keadaan Darurat Militer di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima Daerah Militer Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer Daerah. (2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh : 1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan 3. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Koreksi Anda